Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan
BPR adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha
mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
BPR sudah ada sejak
jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa,
Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Landasan Teori
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Pembahasan
Usaha BPR meliputi
usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Fungsi BPR tidak hanya
sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah,
tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada
masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat
Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana,
dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Status
BPR
Status
BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung
Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah
berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh
masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga
dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan
pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan
Bank Perkreditan Rakyat salah satu jenis bank yang
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar