BAB 1 PENDAHULUAN
Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu.
Namun
dalam perkembangannya, pengertian bank merupakan suatu pranata sosial
yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.
Menurut
kamus istilah hukum Fockema Andreae, bank adalah suatu lembaga atau
orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan
uang dari dan kepada pihak ketiga.
BAB II PEMBAHASAN
Secara otentik, pengertian bank diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam
Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan,
pengertian bank diatur dalam Psal 1 huruf a, yaitu bank adalah suatu
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dalam
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur
dalam Pasal 1 angka 1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dalam
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 atau UU yang Diubah, pengertian bank
diatur dalam Pasal 1 angka 2. Bank adalah suatu badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan dalam UU No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank diatur dalam pasal 1
angka 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana
yang dimaksud dalam UU tentang Perbankan yang berlaku.
Pengaturan mengenai perbankan Indonesia, dapat diliat dalam:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Asas
Perbankan Indonesia, diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu:
"Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
Dalam
penjelasan-nya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan,
mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi.
Namun dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya
dilakukan/dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan
profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diminta kehati-hatiannya
dalam menjalankan tugas tersebut.
Mengenai fungsi perbankan
Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu:
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Tujuan
Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992.
"Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka menigkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".
Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam
bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Pasal 5 ayat (2): "Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk
melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih
besar kepada kegiatan tertentu".
BAB III KESIMPULAN
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2
jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank
Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan
pengawasan dan pembinaan bank.
Sebagaimana yang telah ditentukan
bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha
Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1.
Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah
adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m
diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiayaan dan atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia".
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat,
diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah
diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan
berbunyi: "menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan
prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.
Referensi : http://pumkienz.multiply.com/reviews/item/2?&show_interstitial=1&u=%2Freviews%2Fitem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar