Istilah Umum Perbankan
Dalam dunia perbankan banyak istilah-istilah yang kadang tak di mengerti oleh orang kebanyakan. Agar kita tak buta financial, berikut adalah kamus dari A-Z tentang dunia keuangan.
Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.
Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.
Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".
Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.
Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu
Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan
Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham
Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya
Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi
Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar
Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat
Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya
Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya
Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar