Pendahuluan
Salah
satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank
syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja
Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum
banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan
istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per
satu.
Pembahasan
Pertama
akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal
sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer,
teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum
untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan
dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank
Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional,
nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya,
mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas,
struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
Yang
pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan
kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”,
sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal
ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang
berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini.
Perbedaan
selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank
syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam
struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional
bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS
biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris (nah..
tinggi banget khan posisinya, jadi gak cuman main-main..). DPS ini
ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Semenjak
tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di
Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar
tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah
lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk
Dewan Syariah Nasional.
Selanjutnya,
perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada usaha
yang dibiayai. Ada aturan bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh bank
syariah ini hanya lah usaha yang halal. Sedangkan untuk usaha yang
haram, seperti usaha asusila, usaha yang merusak masyarakat atau
sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh bank syariah.
Kemudian
perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja bank syariah. Coba
sekali-sekali pergi ke bank syariah, pasti ketika kita memasuki kantor
bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih
bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan
bertingkahlaku dari para karyawannya. Yang pasti jika masuk ke kantor
bank syariah insya Allah benar-benar sejuk nuansanya.
Daftar Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar